You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Gubernur.
photo doc - Beritajakarta.id

KPK Tidak Persoalkan Pencairan Dana KJP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Penyaluran dana KJP untuk puluhan ribu siswa dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas itu dinilai KPK tidak bermuatan politis, seperti  yang dikhawatirkan di tahun politik ini. Di Jakarta sendiri dana bansos dan dana hibah jumlahnya mencapai Rp 1,2 triliun.

Intinya KPK tidak melarang dana bansos dan dana hibah dicairkan. Kalau dana itu digunakan untuk hal yang semestinya ya tidak apa-apa

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan imbauan pada seluruh pemerintah daerah seluruh Indonesia untuk tidak mengeluarkan dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah selama masa Pemilu 2014 berlangsung. Pasalnya, pencairan dana bansos dan hibah itu dikhawatirkan rawan penyelewengan. 

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan imbauan bukan larangan untuk pencairan dana bansos dan dana hibah. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya penyelewengan penggunaan dana tersebut. Namun jika dana tersebut digunakan untuk hal-hal yang semestinya tidak dipermasalahkan. 

Jokowi Segera Upayakan Pencairan KJP

"Intinya KPK tidak melarang dana bansos dan dana hibah dicairkan. Kalau dana itu digunakan untuk hal yang semestinya ya tidak apa-apa," kata Johan, Kamis (22/5).

Menurut Johan, untuk dana KJP yang berkaitan dengan biaya pendidikan diperbolehkan untuk dicairkan. Karena dalam imbauan telah disampaikan, bahwa penyampaian dana bansos dan dana hibah diperbolehkan untuk kegiatan yang terpercaya.

"Imbauan KPK adalah, berkaitan dengan penyampaian bansos yang harus prudent. KPK tidak pernah mengeluarkan surat larangan mencairkan dana bansos atau hibah," tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun membenarkan, jika dana KJP hingga memasuki triwulan kedua ini belum cair. Pencairannya pun menunggu adanya kesepakatan bahwa dana tersebut memang diperbolehkan untuk disalurkan kepada siswa. "Selama belum ada kesepatan dan jadi dasar dari yang berewenang, maka akan kita tunggu," kata Lasro.

Dikatakan Lasro, belum cairnya dana KJP ini merupakan bentuk komitmen dari Pemprov DKI terhadap imbauan yang disampaikan oleh KPK. Terlebih Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo juga mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilu 2014.

"Pak gubernur kita menjadi menjadi capres, dan beliau kan pemegang kekuasaan keuangan daerah. Jadi ini bentuk komitmen dari Pemprov DKI agar pesta demokrasi berjalan dengan lancar," ujar Lasro.

Bentuk dari komitmen tersebut, lanjut Lasro, adalah penundaan pencairan dana bansos dan dana hibah. Dimana dana KJP juga termasuk dalam kategori kedua bantuan tersebut. "Komitmen itu kan punya dampak lain, ya penundaan dulu penerapan KJP. Tidak terlalu lama kok, uangnya juga ada. Paling lama Juli sudah cair," tegasnya.

Di Jakarta sendiri, diperoleh angka sekitar 611.000 siswa calon penerima KJP dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Jumlah itu membengkak dibandingkan dengan jumlah penerima tahun lalu yang tercatat 403.808 siswa.

Dari 611.000 siswa calon penerima tahun ini, 399.000 siswa merupakan penerima KJP tahun lalu, sekitar 184.000 siswa calon penerima usulan tahun ini, dan sekitar 27.000 siswa diusulkan oleh elemen masyarakat.  Sesuai rencana, dana KJP tidak akan ditransfer secara langsung ke rekening siswa tahun ini. Pihak bank akan mentransfer dana ke rekening siswa yang telah mendapat rekomendasi bulanan dari sekolah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1442 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1357 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1276 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1229 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1118 personFolmer